PT. BPR BKK PURWODADI(Perseroda) sebelum menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah merupakan lembaga keuangan non Bank yang bernama Badan Kredit Kecamatan (BKK), yang berdiri pada tahun 1970 dimana kondisi perekonomian pada saat itu dapat dikatakan memprihatinkan, dan masyarakat pada umumnya kekurangan modal untuk kegiatan usahanya. Sementara itu lembaga-lembaga keuangan yang ada pada umumnya berlokasi di kota-kota yang jauh dari jangkauan penduduk yang sebagian besar berdomisili di pedesaan.
Pada tanggal 8 Oktober 1991, Badan Kredit Kecamatan Purwodadi mendapat persetujuan Menteri Keuangan KEP-346/KM.13/1991 sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan tujuan untuk mendekatkan pemodalan kepada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Grobogan dan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam menjalankan usahanya PD. BPR BKK yang ada di Kabupaten Grobogan sebanyak 18 BKK, merupakan unti yang terpisah satu dengan yang lain sehingga persaingan antar BKK kerap terjadi di dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Dengan pertimbangan tersebut PD. BPR BKK yang ada di kabupaten Grobogan melakukan penggabungan usaha atau merger.
Pada tanggal 21 Oktober 2005, sesuai dengan keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia nomor 7/7/KEP.Dp G/2005 tentang ijin penggabungan usaha serta keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 503/68/2005 tentang persetujuan ijin penggabungan usaha, sebanyak 18 PD. BPR BKK se-Kabupaten Grobogan yaitu: PD. BPR BKK Toroh, PD. BPR BKK Geyer, PD. BPR BKK Wirosari, PD. BPR BKK Tawangharjo, PD. BPR BKK Ngaringan, PD. BPR BKK Kradenan, PD. BPR BKK Gabus, PD. BPR BKK Pulokulon, PD. BPR BKK Grobogan, PD. BPR BKK Klambu, PD. BPR BKK Brati, PD. BPR BKK Godong, PD. BPR BKK Penawangan, PD. BPR BKK Karangrayung, PD. BPR BKK Gubug, PD. BPR BKK Kedungjati dan PD. BPR BKK Tegowanu melakukan penggabungan (merger) ke PD. BPR BKK Purwodadi.